Sabtu (8/5/2020) pukul 11.00 WITA, satu anak, R berjaga di jalan untuk menahan warga yang melintas.
R membawa senjata tajam dan menyandera Enal (34), warga pertama yang melitas.
Enal mengalami luka pada bagian kepala.
Bukan hanya satu, warga lain, Sumang dan Irfandi, juga ikut disandera.
Atas kejadian ini, Polsek Tompubulu turun pada pukul 11.30 WITA.
Pihak polisi melakukan negosiasi pada satu keluarga yang menyadera warga tersebut.
Proses negosiasi tak berjalan mulus.
Baca: UPDATE Kasus Anak Perempuan 16 Tahun Dibunuh Satu Keluarga di Bantaeng: Motif hingga Sosok Eksekutor
Baca: Cerita Tragis Gadis 16 Tahun di Bantaeng Diduga Dibunuh oleh Satu Keluarganya, karena Kesurupan?
Pihak keluarga Darwis memilih bertahan di rumah.
Pukul 16.00 WITA, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, bersama Dandim, turun langsung ke TKP.
Hampir satu jam Kapolres Bantaeng membujuk tak membuahkan hasil.
Akhirnya AKBP Wawan memberi komando untuk penangkapan paksa.
Pukul 17.30 Wita personel Polsek Tompobulu yang dibantu oleh personil Reskrim Polres Bantaeng mengambil tindakan.
Satu keluarga tetap ingin bertahan.
Bahkan ada anggota keluarga yang membawa senjata tajam badik di pingggangnya.
Akhirnya polisi berhasil merebut senjata tersebut, dan satu keluarga diamankan.