TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hari ini, Selasa (12/5/2020) mulai diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya Jilid II yang akan berlangsung hingga 25 Mei mendatang.
Pada PSBB Jilid II kali ini aturannya lebih tegas dibandingkan PSBB jilid I.
PSBB JIlid II di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik ini akan memberlakukan sanksi mulai penyitaan KTP, tidur di mapolres atau kodim hingga hukuman pidana.
Baca: Takaran Timbangan Paket Sembako Beras Berkurang 1,5 Kg, Warga Sukarame Kuningan Lapor Polisi
Pembatasan Lalu Lintas 24 Jam
Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinasi PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan PSBB Jilid II Surabaya Raya tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB.
Lebih dari itu, sistem pemberlakuan pembatasan untuk lalu lintas ke luar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.
"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan ke luar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Heru dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.
KTP Ditahan 6 Bulan
Sistem sanksi yang diberlakukan di jilid dua PSBB ini juga akan lebih represif. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.
Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu Identitas dari pelanggar PSBB. Dan akan ditahan selama enam bulan.
Langkah ini dilakukan petugas sesuai juga payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk SE Gubernur.
"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya," kata Heru.
Baca: Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya: Sama Sekali Blank
Tak Bisa Perpanjangan SIM hingga Dipidana
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.
"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK, sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Tidak hanya itu, ditegaskan Kombes Trunoyudo, bahwa pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.
Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang-undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.
Baca: Tanggapan Sinis Conor McGregor terhadap Kemenangan Justin Gaethje
Tempat Publik Makin Dibatasi
Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif.
Bukan hanya di public space saja, melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.
Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum ditegaskan Heru bahwa tiga pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.
"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.
Di Gresik, Pelanggar Menginap di Kodim/Polres
Pemerintah Kabupaten Gresik berencana untuk memberikan efek jera pada pelanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Caranya, dengan mengusulkan agar pelanggar menginap di Mapolres Gresik atau Kodim 0817.
Jadi, para pelanggar yang kedapatan melanggar jam malam penerapan PSBB kedua ini akan dibawa ke Polres atau Kodim kemudian didata, diperiksa.
Setelah itu mereka tidak langsung pulang. Melainkan tidur di Polres atau Kodim.
Ketua Tim Perumus Perbub PSBB Gresik, Tursilowanto Hariogi berharap langkah tegas yang dilakukan Pemkab Gresik bisa memberikan efek jera kepada pelanggar jam malam di Gresik.
Utamanya para remaja yang masih suka nongkrong di warung kopi.
Sebab, selama ini hukuman yang diberikan belum membuat memberikan efek jera.
"Mereka akan menginap di Polres atau Kodim. Supaya ada efek jera," ucapnya saat ditemui di kantor Bupati Gresik, Senin (11/5/2020).
Pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik itu menuturkan, selama ini PSBB memiliki dampak besar dalam mencegah Covid-19 di Gresik.
Menurut Tursilo hasil itu diketahui dari jumlah kasus positif baru selama PSBB berlangsung.
Sebelum PSBB jumlah positif Covid 19 mencapai 25 kasus. Sementara saat PSBB diterapkan hanya 14 kasus saja.
"Itupun berasal dari klaster luar. Seperti haji, pabrik rokok. Di Gresik tidak ada yang positif Ini membuktikan jika PSBB dapat menekan penyebaran virus,” pungkasnya.
Pada PSBB tahap II ini Pemkab Gresik akan melakukan beberapa pencegahan covid-19 agar lebih efektif lagi. Di antaranya memberlakukan sistem buka lapak ganjil genap, menerapkan protokoler kesehatan serta mempertegas aturan sosial distancing.
Jika ditemui satu pasien positif belanja di pasar maka akan ditutup.
"Satu blok di pasar saja yang ditutup selama 14 hari untuk karantina mandiri," terangnya.
Terpisah, Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko mendukung penuh terhadap usulan Pemkab Gresik.
Dia justru sejak awal mendorong agar pemerintah bisa bersikap tegas kepada para pelanggar PSBB.
"Secara prinsip kami siap," kata dia. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Melanggar PSBB Jilid II Surabaya Raya: KTP Disita 6 Bulan, Menginap di Kodim/Polres hingga Dipidana