News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Anggota Ormas Yang Serang Kantor di Samarinda Positif Narkoba

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membawa anggota ormas menuju Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kaltim, Sabtu (9/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA –Satreskoba Polresta Samarinda menemukan 7 anggota ormas yang menyerang kantor kontraktor ruko di Samarinda positif narkoba.

Kemungkinan mereka akan direhabilitasi.

Ketujuh orang tersebut sedang diproses Satreskoba Polresta Samarinda untuk pemeriksaan.

“Kita masih punya waktu 3 x 24 jam untuk melakukan pendalaman 7 orang ini. Kami masih telusuri jaringan penggunaannya,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Hutomo kepada Kompas.com di Samarinda, Rabu (13/5/2020).

Jika dalam pemeriksaan ditemukan mereka hanya pengguna, kata Raden, mereka bisa mengajukan asesmen ke BNN Kota Samarinda untuk rehabilitasi.

Baca: Kunci Jawaban SMA Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 14 Mei 2020: Materi Transformasi Geometri Rotasi

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Komisi IX DPR, Tak Peka &Tidak; Punya Empati pada Masyarakat

Baca: Bentuk Terima Kasih Kepada Tenaga Medis, Bintang Toedjoe Luncurkan BEJO Sujamer

“Apakah mereka pengguna aktif atau pasif, nanti hasil asesmen baru kita lihat,” jelasnya.

Untuk proses rehabilitasi, kata Sigit, mereka harus rawat inap, tak diperbolehkan pulang atau rawat jalan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan 49 anggota ormas saat melakukan penyerangan ke kantor kontraktor di Jalan Tantina, Samarina, Sabtu (9/5/2020).

Puluhan anggota ormas tersebut menagih uang proyek yang belum dibayar kontraktor.

Mereka membawa senjata tajam, merusak sejumlah fasilitas kantor dan menyekap tiga karyawan. Hasil tes urine dari 49 anggota ormas tersebut, didapat 13 orang di antaranya positif narkoba.

Dari 13 orang tersebut, 7 orang murni kasus narkoba yang rencananya akan direhabilitasi jika hanya pengguna biasa.

Sementara 6 orang lainnya diduga terlibat aksi pengrusakan, membawa senjata tajam dan intimidasi sehingga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951. (Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Anggota Ormas yang Positif Narkoba saat Serang Kantor Kontraktor di Samarinda Bakal Direhabilitasi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini