News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020).

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."

"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," jelasnya.

Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penahanan Lanjutan

Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris.

Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.

"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.

Baca: Kisah Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Hingga Mendapat Sambutan

Baca: Bebas dari Penjara, Bahar Bin Smith Berterima Kasih Khusus kepada Habib Rizieq

Baca: Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan

Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini