“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” kata Ibrahim.
Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully.
Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting.
Insiden itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Video tersebut pun akhirnya viral di berbagai media sosial. Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda itu.
Karena banyak mendapat atensi masyarakt, aparat kepolisian pun turun tangan.
Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bully bocah penjual jalangkote tersebut.
(Tito Dirhantoro/Kompas.tv)
>