Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.
SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Baca: Cara Membuat Masker Minyak Almond dan Lidah Buaya untuk Perawatan Rambut Kering, Dicoba Yuk!
“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.
SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.
Namun, ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.
Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.
“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Endro.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Janda Cantik Asal Blitar Diduga Mencuri 50 Gram Perhiasan Emas di Tulungagung