Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.
Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.
SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.
SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.
Namun ia menolak mengambil perhiasan milik tuan rumah.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.
Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.
“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” pungkas Endro.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curiganya Remaja Lihat Motor Parkir di Rumah, Ada Janda Cantik di dalam, Terkuak dari Benda di Baju