Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca mendapatkan surat peringatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelanggaran physical distancing di Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) langsung memberlakukan perbaikan prosedur rute keberangkatan rute domestik.
VP Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano, mengatakan semenjak prosedur baru diberlakukan proses keberangkatan rute domestik berjalan dengan lancar dan tertib, serta mengedepankan physical distancing.
"Prosedur baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari seluruh stakeholder Soetta seperti operator bandara, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya," ucap Yado dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
"Sesuai imbauan Kemenhub, kami akan terus menjaga agar physical distancing dapat selalu diterapkan, dan kami berkomitmen untuk melakukan imbauan tersebut," lanjutnya.
Kemudian Yado juga mengakui, pada 14 Mei lalu terjadi kepadatan saat proses keberangkatan domestik selama 1 jam dan kemudian berangsur terurai.
Yado juga menjelaskan, prosedur baru yang diterapkan ini akan memecah konsentrasi ke empat titik check point untuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi seluruh dokumen, lalu check in.
"Hingga saat ini penerapan prosedur baru ini, dapat menjaga kelangsungan physical distancing di area bandara," kata Yado.
"Selain itu stakeholder juga berkomitmen untuk membatasi penerbangan menjadi 5 penerbangan per jam di Terminal 2 Bandara Soetta, serta penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kursi pesawat," lanjut Yado.
Yado menyebutkan, hingga saat ini pihaknya sudah menolak lebih dari 100 calon penumpang pesawat, yang berangkat dari Bandara Soetta karena tidak memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Sanksi
Sebelumnya, Kemenhub memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/5/2020).