TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid-masjid.
Mereka beralasan, 38 kelurahan itu masuk sebagai “zona hijau”.
Padahal 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid-19.
Mengenai hal ini, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono angkat bicara.
Ia beranggapan bahwa keputusan ini sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona.
“Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.
• 5 Fakta Dokter Anton Tanjung yang Komentari Aksi Sarah Keihl Lelang Keperawanan, Garda Depan Corona
• Jusuf Kalla Tolak Herd Immunity untuk Atasi Corona, Korban Berpotensi Banyak, Beberkan Strategi Ini
• Sarah Keihl Klarifikasi Soal Lelang Keperawanan untuk Corona, Dokter Anton Tanjung Beri Komentar
“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.
Menurut Pandu, kegiatan keagamaan berjamaah terbukti menjadi salah satu klaster besar penularan Covid-19 di beberapa negara.
Dampaknya pun tidak main-main.
Misalnya, tabligh akbar di Masjid Sri Petaling, Malaysia yang dihelat pada 27 Februari-3 Maret 2020 lalu.