TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal telah menghentikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun- alun Kota Tegal, Jumat (23/5/2020) malam.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat juga sudah mulai dibuka secara bertahap.
Pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) pun ada sejumlah masjid yang telah dibuka untuk melaksanakan salat Id.
Ada 10 masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan salat id.
Baca: Pesan Idul Fitri dari Menteri Agama: Mari Bahagia Sambut Idul Fitri Meski dalam Pandemi Corona
Baca: Ucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H, Jokowi: Lebaran Kali Ini Menuntut Kita Semua untuk Tidak Mudik
Baca: Resep Opor Ayam, Hidangan Khas Lebaran yang Cocok untuk Disajikan Bersama Ketupat
Baca: Menteri Agama Salat Idul Fitri di Rumah
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan kebijakan itu seusai memimpin apel penutupan PSBB di Alun- alun Kota Tegal, Jumat (23/5/2020) malam.
Dedy Yon mengatakan, tidak semua tempat ibadah diperbolehkan menggelar sholat id.
Ia mengatakan hal itu sebagai langkah kewaspadaan dan kehati-hatian.
Meski Covid-19 di Kota Tegal sudah terkendali namun ia mengakui belum aman sepenuhnya.
Terlebih daerah tetangga semisal Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang masih berstatus zona merah.
"Tempat-tempat ibadah kita tidak buka semua. Karena bagaimana pun kita posisinya belum aman walau Kota Tegal dinyatakan terkendali," jelas Dedy Yon.
Dalam rapat Pemkot Tegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama pada Selasa (19/5/2020) lalu disepakati penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kesepakatan tersebut di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.
Panitia menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer yang cukup.
Kemudian melaksanakan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun.
Selanjutnya menerapkan physical distancing atau pengaturan jarak aman antar jamaah 1- 2 meter.
Jamaah juga wajib memakai masker.
Tidak diperbolehkan mengedarkan kotak amal dan tidak diperbolehkan bersalaman antar jamaah.
Berikut 10 masjid di Kota Tegal yang diperbolehkan menyelenggarakan sholat id:
1. Masjid Agung Kota Tegal
2. Masjid Panggung, Jalan KH Mukhlas
3. Masjid Baitul Hikmah, Jalan Wisanggeni
4. Masjid Uswatun Hasanah, Kelurahan Bandung
5. Masjid At Taqwa, Jalan Bawal
6. Masjid Al Tsumery, Kelurahan Sumurpanggang
7. Masjid Baitussalam, Jalan Arjuna
8. Masjid Baitul Makmur Ni'mah, Jalan Al Falah
9. Masjid Baiturrohim, Jalan Sepat
10. Masjid Sabilul Huda, Jalan Ki Hajar Dewantara
Data 10 masjid tersebut didapat Tribunjateng.com dari Sekretaris Daerah Kota Tegal. (Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Daftar 10 Masjid di Kota Tegal yang Diperbolehkan Gelar Sholat Id