TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta penampakan benda putih di langit dikira bintang.
Memasuki hari raya Idul Fitri 1441 H, warga Solo dan sekitarnya dihebohkan dengan penampakan benda putih di langit.
Sejumlah warganet di media sosial pun mengira benda putih tersebut adalah bintang.
Terkait hal ini, pihak AirNav pun memberikan penjelasan.
Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta-fakta penampakan benda putih di langit:
Baca: Heboh Penampakan Benda Putih di Langit Dikira Bintang oleh Warga Solo, AirNav Beri Penjelasan
Baca: Suasana Jalan MH Thamrin-Sudirman di Hari ke-2 Lebaran, Lalu Lintas di Sekitar Bundaran HI Lengang
1. Heboh di media sosial
Penampakan benda putih di langit ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah warganet bahkan mengira benda putih tersebut adalah bintang.
Namun, tak sedikit juga yang mengatakan benda itu adalah balon udara liar yang diterbangkan dalam rangka tradisi menyambut Lebaran.
Pada Minggu (24/5/2020), akun @_infocegatansolo membagikan sebuah video yang memperlihatkan balon udara tradisional jatuh di wilayah diduga Ngawi barat.
"Jatuh didaerahku kecamatan widodaren, ngawi barat."
Tak hanya itu, berdasarkan informasi dari warganet, @agendasolo mengabarkan ada balon udara jatuh di daerah Pracimantoro, Sragen kota, bahkan Nusukan, Solo.
"Balon udara jatuh. Ada yg di Pracimantoro ada yg di Sragen kota, ada di Nusukan."
Selain di wilayah tersebut, balon udara juga diduga jatuh di area persawahan di Karanganyar.
Sejumlah warganet pun turut memberikan komentarnya mengenai balon udara tradisional tersebut.
Baca: Kisah Perawat di Wisma Atlet Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga Bahkan Harus Rawat Pasien Covid-19
Baca: Sedih Tak Bisa Silaturahim Saat Lebaran, Rano Karno Tetap Beri Angpau untuk Anak Cucu
@dededyah: Bukane dulu pernah dilarang ya krn dulu pernah berdampak pada penerbangan. Dan sangat membahayakan kalai sampe jatuh ke kabel listrik dll?? Mohon koreksi.
@tazmania_sparkle: Bukannya nerbangin balon udara begini, ada aturan dan izin khusus ya? Krn ada potensi membahayakan, entah bs jatuh di rumah warga, tiang listrik atau mengganggu penerbangan cmiiw.
@inirani_f: Kalo masih ada apinya, njatuhin tiqng listrik yg ada travo'nya gmna? Iya tau tradisi, tapi kan bahaya
@noahchristian: Akhirnya bisa tdur nyenyak, setelah memikirkan kemana balon udara itu setelah terbang tinggi...
@daud_isnt: Asem.. do ngiro bintang seng nandai berakhirnya wabah (Wah, pada mengira bintang yang menandakan berakhirnya wabah).
2. Penjelasan pihak AirNav
Banyak warganet mengira benda putih di langit adalah sebuah bintang.
Tapi, apakah benar benda putih tersebut adalah bintang?
Dikutip dari Kompas.com, General Manager AirNav Solo, Dheny Purwo Hariyanto, memberikan penjelasan.
Berdasarkan hasil pengamatan visual, benda putih yang dikira bintang tersebut diduga balon udara.
Baca: Petugas Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Tetap Ikhlas Bekerja Saat Hari Lebaran
Baca: Saat Ketupat Lebaran Jadi Obat Kesedihan Bagi Korban Kebakaran di Tambora Jakarta Barat
"Tadi dapat info di medos kalau ada benda langit atau apa."
"Teman-teman di AirNav sudah melakukan pengamatan visual."
"Karena sangat tinggi kami tidak bisa memastikan benda apa, tapi kami menduga adalah balon udara," terang Dheny, Minggu.
Lebih lanjut, Dheny mengatakan ada sekitar lima balon udara yang melintas di sekitar langit Bandara Adi Seomarmo.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan dari mana asal balon udara yang 'meramaikan' langit Kota Solo.
Pasalnya, sejumlah wilayah di Pulau Jawa memiliki tradisi menerbangkan balon udara setiap Lebaran.
Seperti Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur.
Selain itu, pergerakan balon udara mengikuti arah angin.
"Bisa jadi dari Wonosobo, Pekalongan dan bisa jadi dari Ponorogo."
"Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," tandas Dheny.
3. Terbangkan balon udara sembarangan bisa dipidana
Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.
Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.
Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.
"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."
"Sebab sesuai UU no 1 tahun 2009, itu ada sanksi pidananya."
"Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” katanya.
4. Juga muncul di Yogyakarta
Tak hanya di Solo, balon udara tradisional juga terlihat di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta pada Minggu.
Bahkan, dua balon udara mendarat di kawasan Gunungkidul.
Seperti yang terjadi di Desa Ngloro, Kecamatan Saptosari.
“Waktu mendarat masih mirip seperti bola balon udara."
"Jatuh di lapangan siang tadi,” kata Kepala Desa Ngloro, Heri Yulianto, Minggu, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, balon itupun dimusnahkan setelah sempat diamankan warga dan petugas dari kepolisian serta TNI.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Labib Zamani/Fika Nurul Ulya/Markus Yuwono)