Antara pemerintah dan warga secara umum harus menyatukan komitmen bersama mengakhiri wabah virus corona ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya.
Hal tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).
Heru Tjahjono didampingi Wakapolda Jatim, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik, perwakilan Pemkot Surabaya dan Danrem Baskara Jaya, serta Kepala Bank Indonesia Jatim.
Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020.
"Memperhatikan hasil koordinasi dengan Forkopimda masing-masing daerah memutuskan menyepakati dilakukan perpanjangan kembali PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik selama 14 hari mulai 26 Mei sampai dengan 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," kata Heru.
(Alif Nur/ Yusron Naufal/ Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Virus Corona Surabaya dan Jatim 26 Mei 2020, Positif Covid-19 Capai 3875 dan Sembuh 506