Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Sedikitnya 20 ribu karyawan di berbagai perusahaan di Kabupaten Sumedang terpaksa dirumahkan.
Sebanyak 68 karyawan lainnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adanya pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, khusus untuk karyawan yang dirumahkan selama pandemi Covid-19 pihak perusahaan tetap bertanggung jawab atas hak karyawannya.
"Karyawan yang di rumahkan sekarang itu sudah mencapai 20.000, tapi yang di PHK baru 68 sampai 70 orang, kurang lebih segituan," ujarnya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Sumedang, Rabu (3/6/2020).
Bagi karyawan yang dirumahkan, kata Asep, saat ini masih belum dapat dipastikan kapan mereka bisa kembali masuk kerja karena harus melihat perkembangan kasus Covid-19, khususnya di daerah Kabupaten Sumedang.
Baca: Bupati Sumedang: Apresiasi Maruarar, KPK dan Emil Jadi Motivasi Terus Layani Rakyat
Baca: DPR: Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera Bebani Pekerja di Masa Pandemi Covid-19
Baca: UI: Pasca Pandemi, Perjalanan Menggunakan Pesawat Dianggap Tak Aman
"Tapi perusahaan masih tanggungjawab, menggaji 25 persen bagi yang di rumahkan," kata Asep.
Asep mengatakan, semua karyawan yang dirumahkan, pastinya mereka akan mulai kembali bisa bekerja di perusahaan asalnya, setelah pandemi Covid-19 sudah benar-benar kondusif.
"Bertahap, ya tergantung kondisi perusahaan, karena perusahaan juga dibatasi 30 persen dari jumlah keseluruhan karyawan. Jadi sistem kerjanya shift kerjanya," kata Asep.
Sementara saat disinggung jumlah pengangguran di Kabupaten Sumedang, Asep mengatakan, datanya tetap mengacu pada data terakhir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumedang.
Ia mengatakan, untuk jumlah pengangguran di Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih mengacu berdasarkan data terakhir yang tercatat di BPS karena hingga saat ini pihaknya belum memiliki data terbaru.
"Pengangguran kurang lebih data BPS 38 ribu. Tapi itu belum ada data terbaru. Data lama akhir hasil BPS dan kita, tapi itu juga belum di update lagi apakah pengangguran itu bertambah atau berkurang, kita masih koordinasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Selama Pandemi Covid-19, 20 Ribu Karyawan di Sumedang Dirumahkan tapi Dapat Gaji 25 Persen