TRIBUNNEWS.COM, ROKAN HULU - Nekat mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000, seorang ibu berinisial RMS (31) ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Baca: Kerahkan 12 Alat Disinfeksi, Dinas Gulkarmat DKI Sterilkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Ibu tiga anak itu mencuri tga tandan buah sawit milik PTPN V Si Rokan.
Melansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu.
Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut.
Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit.
Petugas pun mengamankan RMS yang bertugas sebagai tukang langsir.
Sementara dua rekannya berhasil kabur.
Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.
Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru.
Kasus tersebut kemudian diproses hukum.
Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.
Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras.
Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.