TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Usianya masih belia, 19 tahun.
Namun, BM, pria asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini mampu mempedayai 8 wanita muda.
Aksinya terhenti setelah dia ditangkap polisi karena laporan seorang korbannya.
BM diduga melakukan pencabulan terhadap delapan gadis di bawah umur.
Berikut Fakta-Fakta peristiwa tersebut dilansir Kompas.com:
Baca: Detik-Detik Penyiksaan Bayi 1,5 Tahun yang Meninggal oleh Ayah Tirinya: Dada Diinjak karena Rewel
Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi
Satu Korban Melapor
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah seorang korban berinisial DL (16) membuat laporan kepada polisi pada Rabu (3/6/2020).
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata menurut pengakuan tersangka, korbannya tidak hanya satu orang.
Melainkan ada 7 korban lainnya yang usianya hampir sama dengan DL yaitu antara 16-17 tahun.
Baca: Aparat Desa: Mustahil RMS Tak Punya Beras, di Rumahnya Ada Dua Motor, TV, HP. . . .
Pandai Merayu
Adapun modus yang digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan kepiawaiannya dalam melakukan bujuk rayu dan modal sosial yang dimiliki.
"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta, Jumat (5/6/2020).
Dilakukan di dua lokasi