Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Merasa rugi dan malu
Dhafid mengatakan, Muh atau pengantin pria sebelumnya melaporkan Mit atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.
Pasalnya, dalam prosesi pernikahan yang dilakukan dengan Mit, pelapor telah mengeluarkan biaya mahar sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, pelapor dan keluarganya merasa malu setelah belakangan mengetahui bahwa pengantin perempuan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya.
Baca: Sisi Lain Ki Gendeng Pamungkas sebagai Orangtua, Anaknya Sebut Ayah Terbaik di Dunia
Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara Muh dan Mit berawal dari media sosial.
Saat itu, Muh menganggap bahwa Mit adalah seorang perempuan.
Karena merasa nyaman, akhirnya mereka bersepakat untuk lanjut ke pelaminan.
Namun, Muh curiga saat malam pertama, karena Mit menolak untuk diajak berhubungan badan.
Bahkan keesokan harinya, istrinya tersebut mendadak minta cerai dan kabur dari rumah.
Setelah coba dicari asal-usulnya, Muh mengaku kaget.
Karena dari keterangan ketua RT tempat tinggal istrinya tersebut, dikatakan bahwa Mit berjenis kelamin laki-laki.
Karena merasa tertipu, akhirnya ia melaporkannya ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Disetubuhi Suami