TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.
JPU Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Kesaksian Adik Zuraida
Pada sidang sebelumnya, adik terdakwa Zuraida Hanum memberi pengakuan mengejutkan di persidangan lanjutan yang digelar, Rabu (27/5/2020) kemarin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Baca: PKS Desak Pemerintah Hentikan Proyek IKN di Tengah Pandemi Corona
Baca: Langgar Aturan Karantina Mandiri dan Melarikan Diri dari Taksi, Korsel Deportasi Satu WNI
Baca: Saat Onder Mabuk Berat di Warung Tuak, Komplotan Ini Gasak Sepeda Motornya
Evi yang juga adik ipar korban menceritakan kejadian pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan akan diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.
Evi dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi meringankan (a De Charge) oleh pihak terdakwa Zuraida Hanum.
Sambil menangis, Evi menceritakan kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.
Menurutnya, Jamaluddin sudah sering ke rumah dia di Jakarta.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.
Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.
"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.
Perselingkuhan
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020) terungkap fakta baru soal hubungan Zuraida Hanum (41) dengan Jefri pratama (42).
Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim Jamaluddin ternyata kerap melakukan hubungan terlarang dengan Jefri Pratama.
Bahkan hubungan terlarang tersebut pernah dilakukan keduanya di dalam mobil di daerah Johor.
Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.
Baca: DATA TERKINI Pasien Positif Corona Tambah 1.241 Jadi 34.316 Orang, 1.959 Meninggal, 12.129 Sembuh
Baca: Imbas Pandemi Corona, Emirates Lakukan PHK Massal Mulai Pekan Ini
Baca: Saat Onder Mabuk Berat di Warung Tuak, Komplotan Ini Gasak Sepeda Motornya
Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri.
"Iya, yang mulia, pernah," katanya.
Selanjutnya diungkap hakim Imanuel, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.
Kemudian ditambahkan ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.
"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," ujar Jefri.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.
"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.
JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya.
Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.
3 Alasan Jefri Pratama Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim Jamaluddin
Dalam persidangan kali ini pun terungkap alasan Jefri Pratama membunuh hakim Jamaluddin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jefri Pratama mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum, istri dari hakim Jamaluddin.
Jefri juga merasa tidak tega melihat Zuraida Hanum yang kerap curhat karena merasa tertekan dengan perilaku hakim Jamaluddin.
"Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia," katanya.
Selain faktor sayang dan tak tega, Jefri juga mengaku dijanjikan sesuatu oleh Zuraida Hanum.
"Yang pertama kasihan, kedua karena saya sayang, ketiga saya dijanjikan," katanya.
Hakim pun kemudian membacakan isi BAP Jefri tentang janji-janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara, dan umrah.
"Di dalam BAP, kamu dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil Pajero Sport putih, dan membuka kantor pengacara, benarkah?" tanya Hakim dan dibenarkan Jefri.
Kemudian Jefri pun menceritakan beberapa fakta terkait kejadian pembunuhan tersebut.
Setelah batalnya rencana pembunuhan seolah-olah serangan jantung, mereka sempat cekcok untuk menentukan apakah membuang mayat hakim Jamaluddin atau tidak.
"Jadi setelah ditemukan memar di hidung dan perut, Zuraida Hanum meminta kami membuang mayat itu," katanya Jefri kepada majelis hakim.
Namun, Jefri menolak karena tidak sesuai dengan rencana awal.
"Saya menolak membuang, karena itu sudah bukan rencana awal lagi, namun Hanum tetap memaksa kami untuk membuang mayat korban," katanya.
Zuraida Hanum meminta kepada Jefri dan Reza Fahlevi (eksekutor lainnya) untuk membuang mayat tersebut ke Berastagi atau Belawan.
"Namun kami memilih, untuk membuangnya ke Berastagi. Karena macet kami balik, takut ada razia," katanya.
Dipotong oleh Hakim Imanuel Tarigan, setelah kejadian ini, apakah uang yang dijanjikan oleh Zuraida Hanum sudah diambil, dia menjawab belum.
"Itulah kau kan, kena PHP kau, tadi diketerangannya Zuraida mengatakan kalau mobil dan lain-lain itu bisa jadi dikasih bisa jadi tidak," kata Imanuel.
Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa merasa dimanfaatkan?
"Tidak Yang Mulia," ucap Jefri.
"Kau sarjana hukum, caleg, anggota OKP, tapi kau kenapa mau disuruh membunuh," kata Hakim.
Hakim pun membandingkan Jefri Pratama dengan Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir Zuraida Hanum yang sebelumnya menjadi saksi.
"Hutasoit, orang Tanjung Morawa, sekolah enggak jelas, tapi dia enggak mau membunuh, diambilnya saja uangnya. Ini kau, udah uang enggak dikasih, membunuh lagi," kata Imanuel.
Hakim juga kembali mempertanyakan Jefri apakah masih ingin melanjutkan rencana permikahan dengan Zuraida Hanum setelah membunuh hakim Jamaluddin.
"Iya Yang Mulia, rencananya seperti itu," jawab Jefri.
Kemudian hakim pun mempertanyakan faktor perceraian Jefri dengan istrinya.
"Kau menceraikan istrimu karena si Zuraida inikan? Kamu menceraikannya pada bulan delapan, dan kamu dekat dengan Zuraida Hanum sejak pertengahan tahun 2019," kata Hakim.
"Kemudian tadi kamu jelaskan sudah sering berhubungan badan, apakah itu juga menjadi pengaruh kamu menceraikan dan membunuh Hakim?" kejar hakim
Namun hal itu dibantah Jefri.
Ia mengatakan bahwa perceraian dengan istrinya tidak ada hubungannya. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Bunuh Suaminya Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup