TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA - Dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan BNN berhasil ditangkap Kepolisian Resor Tapanuli Utara.
Keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu MKA (29) dan M (45), warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.
Keduanya diduga kuat anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN, yang saat itu menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi di Cikarang Utara, Bekasi, pada 28 Mei 2020.
"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).
Disuruh pria asal Malaysia
AKBP Jonner Samosir menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN RI di sebuah gudang beras di Bekasi, pada 28 Mei 2020.
Pengakuan kedua tersangka, MKA dan M mengaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui gudang beras tempatnya bekerja digerebek petugas dari BNNP.
Sebelumnya, keduanya disuruh oleh seorang pria berinisial F dari Malaysia untuk menjemput satu unit mobil di depan rumah sakit mitra keluarga di kawasan Bekasi dan membawanya kembali ke gudang.
Kemudian, sesuai perintah F yang berkomunikasi dengan mereka lewat seluler, mobil tersebut diisi dengan muatan 32 karung beras berisikan 66 bungkus sabu.
Selanjutnya, mengantarkan mobil kembali ke depan rumah sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil beserta kuncinya di sana.
Dengan berjalan kaki, keduanya kembali ke gudang beras tempat mereka bekerja.
Sesampai di depan gudang, mereka melihat sejumlah orang dilengkapi senjata dan anjing pelacak tengah berkumpul. Yakin, gudang mereka digerebek, keduanya pun melarikan diri.
Buron, sempat lari ke Cikarang
Jonner mengatakan, sebelum tiba di Sumatera Utara, keduanya sempat bersembunyi di daerah Cikarang.
Merasa tidak nyaman, keduanya sepakat untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.
"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan. Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.
Kemudian 4 Juni 2020, bus yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Lalu, keduanya sepakat turun dan melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.
Lalu, pada 6 Juni 2020 malam, keduanya kelelahan dan berhenti di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Kelelahan, tidur di teras warga
Kemudian, 7 Juni 2020 pagi, pemilik rumah terbangun dan melihat mereka sedang tertidur.
Merasa curiga, warga pun melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke polisi setempat.
Dari keduanya, petugas menemukan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.
"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujar Jonner.
Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Humpro BNN RI Kombes Pol Hanny Andhika membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kedua tersangka merupakan DPO dan berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara," ujar Hanny lewat pesan singkatnya, Rabu (10/6/2020).
Hanny menjelaskan, sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan sekitar 160.000 pil ekstasi di Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/2020).
Pengungkapan itu dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Penyitaan narkoba tersebut berawal dari pemantauan Tim BNN terhadap dugaan penyelundupan sabu oleh tersangka bernama Agustiar (33).
Tersangka menggunakan mobil boks di Jalan Industri Raya, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi.
Tersangka diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan rumah sakit.
Sabu disimpan di karung beras
Kemudian tim menghentikan dan memeriksa mobil boks, ditemukan narkotika jenis sabu yg disimpan dalam karung beras.
Usai mengamankan barang bukti sabu beserta tersangka, BNN melakukan pengembangan penyelundupan sabu.
Hasilnya, BNN menggeledah gudang di Jalan Puspa I, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan sabu dan pil ekstasi.
"Jumlah barang bukti kita perkirakan berjumlah ratusan kilogram yang terdiri dari narkotika jenis sabu yang sekarang sudah kita temukan 66 bungkus. Kemudian kita menemukan juga 16 bungkus ekstasi, kira-kira berjumlah total 160.000 butir pil esktasi," ujar Hanny.
BNN menduga barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia.
Dan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam penyelundupan sabu dan pil ekstasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan"