TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka dalam kasus keributan di Pendopo Kongas Asum Kusumaning Bangsa, Jumat (29/5/2020) malam silam.
Yoyok yang punya nama asli Gama Bima Prayoga (40) menjadi tersangka tunggal.
Sementara anggota DPRD Tulungagung, SHM lolos dari jeratan hukum.
Yoyok mengakui dirinya yang memecahkan toples dan botol bir di pendopo Kabupaten Tulungagung.
"Kepada masyarakat Tulungagung, selaku yang memecahkan botol di pendopo, saya meminta maaf," ujar Yoyok, Jumat (12/6/2020).
Baca: Aksi Koboi Lempar Botol Bir di Pendopo, Anggota DPRD Tulungagung SHM Kini Dipanggil Partainya
Baca: Anggota DPRD Ngamuk Banting Botol Bir dan Tantang Duel Satpol PP, Kesal Tak Bisa Temui Bupati
Baca: Cari Bupati di Pendopo Tak Ketemu, Anggota DPRD Tulungagung Marah, Banting Toples Kue dan Botol Bir
Yoyok mengakui, saat kejadian dirinya di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Karenanya semua kelakuannya selama di pendopo tidak terkontrol.
Namun Yoyok tidak tahu secara pasti, apakah SHM dalam kondisi mabuk atau tidak.
"Saya ketemu (dengan SHM) di jalan, kemudian diajak ke pendopo," tuturnya.
Yoyok mengaku sudah lama kenal dengan SHM, namun sangat jarang bertemu.
Sebelum ke pendopo Yoyok telah mengonsumsi alkohol tanpa ada SHM.
Setelah dalam kondisi mabuk barulah diajak SHM ke pendopo.
"Tidak minum bareng-bareng," katanya.
Dalam kejadian dua minggu lalu, SHM dan Yoyok datang ke pendopo kabupaten.
Mereka kemudian marah karena saat itu Bupati Tulungagung tidak ada di tempat.
Berdasar keterangan polisi, Yoyok kemudian memecahkan toples kue nastar di ruang tamu pendopo.
Yoyok kemudian melemparkan botol bir kosong ke tengah pendopo hingga pecah berkeping-keping.
Sebelum pergi, Yoyok juga meninggalkan satu botol minuman beralkohol merek Gilbey's yang baru dikonsumsi sedikit.
(David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tersangka Pemecah Botol Bir di Pendopo Kabupaten Tulungagung Meminta Maaf ke Masyarakat