Kemudian berselang satu tahun, pelaku memperkerjakan korban ke Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji setiap bulannya Rp. 1.300.000.
Namun, dengan tega pelaku selalu meminta gaji korban.
Sedangkan korban hanya diberi kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap bulannya.
Di samping itu, tersangka sering menjemput korban ke tempat kerjanya di Kota Surabaya untuk merudapaksa korban.
"Korban disetubuhi di tempat kos yang ada di sekitar Kota Surabaya," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni, pencabulan pada 2013 silam.
Sehingga ditahan selama enam tahun dan keluar pada 2018.
"Pada kasus pertama pelaku masih belum berkeluarga," ucapnya.
"Sementara, pelaku diamankan tanpa perlawanan pada awal Juni 2020 di Desa Banjar Talela saat baru pulang dari rumah orang tuanya Desa Ombul Kecamatan Kedungdung," tambah AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Hanggara Pratama)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditinggal Ortu Jadi TKI, Gadis 15 Tahun di Madura Disetubuhi Pamannya Berulangkali, Ini Kronologinya