TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah di tahun ajaran baru 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan penggratisan tersebut bagi siswa di sekolah negeri.
Namun, pemerintah juga akan menanggung biaya SPP siswa yang kurang mampu di sekolah swasta.
"Yang di negeri gratis. Kalau dia tidak mampu dan harus di swasta, juga dibiayai oleh pemerintah," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/6/2020).
"Saya kira keadilan ini sudah saya atur sedemikian rupa, agar menjangkau semua masyarakat," terang Ridwan Kamil.
Kebijakan menggratiskan biaya SPP tersebut bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Baca: KPAI: Banyak Orang Tua Siswa Terdampak Pandemik Covid-19 Kesulitan Bayar SPP
Baca: Tanggapan Komisi IV DPRD Solo soal Usulan Tahun Ajaran Baru Dimulai 2021 hingga Permasalahan SPP
Baca: Pengamat Soroti Maraknya Protes Mahasiswa yang Keberatan Membayar Uang SPP di Tengah Wabah Corona
Jumlah SPP yang Ditanggung
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut SPP per siswa yang ditanggung Rp 145 ribu - Rp 165 ribu per bulan untuk sekolah negeri tingkat SMA.
"Sementara untuk SMK negeri, biayanya Rp 150 ribu sampai Rp 170 ribu."
"Tapi itu tergantung jumlah rombongan belajar (rombel). Jadi kalau rombelnya kecil, dapatnya besar. Kalau rombelnya besar, dapatnya kecil," jelasnya, Jumat (12/6/2020).
Pemprov Jabar juga menggagas Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi siswa yang bersekolah di swasta.
Nilainya Rp 550 ribu per orang per tahun, ini sudah disalurkan untuk 5.111 sekolah swasta dan madrasah aliyah.
Baca: Survei KPAI: Mayoritas Siswa Keluhkan Bayar SPP dan Minta Kuota Internet Digratiskan
Baca: Atasi Dampak Covid-19 di Sektor Pendidikan, Softex Indonesia Bangun Kembali 3 Sekolah
Baca: Kemendikbud Pastikan Dimulainya Tahun Ajaran Baru Tidak Sama Dengan Pembukaan Sekolah
Gratis Mulai Juli 2020
Pemprov Jawa Barat menggratiskan SPP atau IBPD untuk SMA, SMK, dan SLB negeri yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar, selama enam bulan, mulai Juli 2020.