News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020).

M Sudarson/Tribunjatim.com

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengungkap fakta baru kasus oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) memerdayai 25 gadis untuk foto tanpa busana di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku, MH alias Hadi, ternyata menjual foto-foto itu ke majalah dewasa dengan dikirim melalui email.

Dilansir Tribun Jatim, berikut fakta-fakta kasus tersebut:

Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis

Baca: Hal-hal yang Didengar Tetangga pada Malam Sebelum Ayah dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas

Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar

Ilustrasi foto tak senonoh (IST)

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada polisi, tersangka mengaku menjual foto tersebut dengan harga Rp 100.000 untuk per lembarnya.

Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250.000 sampai 500.000 atas pemotretan tersebut.

Baca: Jadi Tersangka, Pengantin Wanita yang Ternyata Pria Mau Menikah Karena Pengantin Pria Ancam Hal Ini

Baca: Pria Ini Cabuli Adik Ipar yang Tidur di Kamar Saat Istri Pergi ke Pasar

Ada 25 Korban, 3 Di antaranya Disetubuhi

Masih dikatakan Budi, dari pemeriksaan yang dilakukannya pihaknya kepada tersangka, korbannya ada 25, 18 sudah teridentifikasi, 8 sudah diperiksa.

Bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.

Kata Budi, dalam melakukan aksinya, tersangka ini terlebih dahulu melakukan perjanjian di awal dengan para korbannya. 

Tiga Opsi Perjanjian

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020).

Dalam perjanjiannya, apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.

Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini