TRIBUNNEWS.COM - Tes swab jenazah yang sebelumnya menjadi pasien dalam perawatan (PDP), Eha Julaeha (56) menunjukkan hasil yang negatif.
Sedangkan sebelumnya, jenazah sudah lebih dulu dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, almarhum meninggal dunia pada 19 Mei 2020 lalu, yang disebabkan karena penyakit komplikasi.
Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membongkar kembali makam tersebut di Kampung Babakan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat, (12/6/2020).
Adik Kandung Korban, Marwan Hamdani membenarkan kejadian tersebut.
Marwan Hamdani mengatakan bahwa keinginannya dari awal memang ingin memakamkan kakaknya secara normal.
Maka dari itu, setelah hasil tes swab yang menunjukkan negatif, maka dirinya menuntut supaya bisa dilakukan penyempurnaan pemakaman kakaknya tersebut.
Menurutnya, keinginannya itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak rumah sakit maupun pihak keamanan sekitar.
"Itulah dari awal tuntutan dari kami, keluarga, bahwa kami menginginkan penyempurnaan pemakaman, mohon maaf, bukan pembongkaran," ujar Marwan Hamdani.
"Jadi kami menyempurnakan pemakaman dan rumah sakit, pemerintah, dan keamanan yang ada di lingkungan Cibadak ini, merespons apa yang kami harapkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Marwan Hamdani selaku pihak keluarga tentunya menginginkan pemakaman kakaknya dilakukan secara sempurna sesuai dengan syariat agama pada umumnya.