"Ada juga dugaan pemalsuan identitasnya. Yang perempuan MAS ini mengganti jenis kelaminnya menjadi laki-laki di KTP setelah mendatangi Dukcapil, alasannya kalau yang tertulis perempuan di berkasnya itu salah tulis," katanya.
Pernikahan keduanya dibenarkan oleh Kepala Desa Baringeng, Andi Aris. Namun, Andi Aris mengaku kecolongan dengan adanya pernikahan sejenis tersebut.
"Saya kecolongan karena pernikahanya tidak dilaporkan ke desa dan KUA, artinya dia nikah sirih" katanya.
Baca: Besarnya Dampak Covid-19 Terhadap Industri Perfilman: Kru Film Memilih Bertani Hingga Bisnis Kuliner
Dilimpahkan ke Polres Soppeng
Kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Wajo kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Soppeng.
"Kita sudah limpahkan kasus itu ke Polres (Sopppeng), semalam kita cuma melakukan pemeriksaan awal," kata Kapolsek Donri-Donri, Iptu Mashudi, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, meski pernikahannnya dilangsungkan di Kecamatan Lilirilau, kedua pasangan sejenis itu diamankan di Mapolsek Donri-donri dengan alasan keamanan.
"Sebenarnya TKP-nya bukan di sini, cuma karena kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kebetulan perempuan MAS berasal dari sini (Donro-donri), kita lakukan penanganan awal," lanjutnya.
Tak cuma kasus pernikahan sejenis, keduanya juga diduga terlibat kasus pemalsuan identitas.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri membenarkan kasus tersebut dan memilih irit bicara.
"Iya, sudah dilimpahkan dan semua diperiksa hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, dua perempuan berinisial MAS dan MIT melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Rabu (9/6/2020) lalu.
Pernikahan sontak membuat geger masyarakat pasca mengetahui mempelai "laki-laki" ternyata adalah seorang perempuan.
Baca: BREAKING NEWS: Seekor Harimau Masuk Perangkap BKSDA di Solok Sumbar
Keduanya melangsungkan pernikahan sebagaimana masyarakat Bugis pada umumnya. Hanya saja pernikahannya tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.