TRIBUNNEWS.COM, BOLSEL - Seorang pria, IY (50) harus berurusan dengan polisi karena tega mencabuli keponakannya yang baru berusia 13 tahun.
IY adalah warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaporkan ke Polres Bolsel.
Di hadapan penyidik Polres Bolsel, IY pun tak bisa menyembunyikan perbuatannya tersebut.
Ia mengakui semua di hadapan penyidik.
"Iya saya salah, Pak," ucap pelaku ketika diperiksa penyidik, Rabu (17/6/2020).
Ia mengaku khilaf dan terus meminta maaf.
"Cuma bisa bilang menyesal Pak," ucapnya.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya
Menurut informasi yang diterima, kejadian pencabulan tersebut sudah terjadi selama berulang kali.
Kejadian pertama terjadi sejak Agustus 2019.
Korban yang tinggal bersama neneknya, tak kuasa melawan pelaku yang tak lain pamannya sendiri.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu menunggu ayah korban berjualan di pasar.
Terakhir, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya tersebut pada 9 Juni 2020.
Namun kali ini, tetangga korban sempat melihat gadis SMP tersebut keluar dari kamar pelaku.
Mereka kemudian menanyakan kepada korban.