Setiap melakukan perbuatannya, bapak dengan enam orang anak ini mengaku memberi uang dengan jumlah yang berbeda.
"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya.
3. Janji akan dinikahi
Kata I, setiap kali melakukan aksi bejatnya ia tak pernah memaksa korban. Hanya saja, ia berjanji akan menikahinya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku menyesal.
"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.
Baca: Gara-gara Tergoda saat Lihat Korban Ganti Baju, Pemuda Ini Nekat Memperkosa Rekan Kerjanya
4. Terancam 15 tahun penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku Beli, Dilakukan Sebanyak 3 Kali"