News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Mahasiswa Buang Bayi Perempuannya, Berawal dari Ingin Titipkan Anak Lalu Cekcok di Jalan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Sleman menunjukan sepasang kekasih yang menjadi tersangka pembuangan bayi

TRIBUNNEWS.COM - Sepasang mahasiswa yang menjadi pelaku pembuangan bayi di wilayah Sleman berhasil diringkus aparat kepolisian.

Sepasang kekasih berinisial M (20) dan A (21) tersebut merupakan warga Jawa Tengah yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah di Jalan Prambanan-Piyungan beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kasus ini bermula ketika M melahiran seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 di RS wilayah Jawa Tengah.

Kemudian pada Minggu 14 Juni 2020, kedua pelaku ini berniat untuk menitipkan bayi tersebut ke rumah kerabat mereka di wilayah Yogyakarta.

"Di tengah jalan keduanya terlibat cecok. Maka bayi tersebut yang awalnya hendak dititipkan ke rumah salah satu keluarga di Jogja, kemudian diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar bayi itu dapat terlihat dan dapat dirawat orang yang menemukan," jelasnya Selasa (23/6/2020).

Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang remaja yakni Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16) yang sedang berolah raga di sekitar lokasi yakni di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada sekitar pukul 06.15 WIB.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke warga sekitar yang kemudian diteruskan dilaporkan ke kepolisian.

Baca: Gara-gara Setubuhi Pacar, Remaja Ini Dipotong Alat Kemaluannya oleh Paman, Kini juga Jadi Tersangka

Baca: Pria Ini Ngaku Anggota Polisi, Perdaya IRT untuk Lelang Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 7,7 Juta

Kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan diselimuti kain.

Bersama bayi itu ditemukan pula beberapa barang lain seperti perlak, bantal bayi bahkan gelang identitas bayi yang masih terpasang di pergelangan tangannya.

Atas kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada 24 Juni kemarin di wilayah Jawa Tengah.

"Saat ini diamankan dua orang tersangka. Hubungan dengan bayi tersebut, kedua orang itu adalah ayah dan ibu bayi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Mayat Bayi Ditemukan di Sungai

Sesosok mayat bayi ditemukan warga sekitar Dusun Kedungrong, Kalurahan Purwoharo, Kapanewon Samigaluh, Kulonprogo, Selasa (16/6/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini