Masih kata Dony, pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor matic milik korban merek Honda Beat warna hitam ada stiker Backpacker Kediri pada Nopol AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih.
Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.
"Kami menemukan bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tewasnya Wanita di Jurang Pacet Disebut Pembunuhan Berencana, Polisi Kuak 'Ada Utang Rp 40 Juta'