"Setelah kita dapatkan informasi-informasi dari orang terdekatnya. Kemungkinan pelaku masih ada rasa sakit hati dengan anggota polisi yang telah menangkap atau lain hal," jelasnya.
Baca: Motif Pelaku Penyerangan di Mapolres OKI Terungkap, Sempat Duel dengan Polisi Hingga Tabrak Pagar
"Kemudian ada juga informasi kalau pelaku juga pengguna narkoba, tetapi info ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu data dari sempel darah dan juga rambutnya," katanya.
Namun untuk memastikan motif sebenarnya dari pelaku penyerangan tersebut, pihak kepolisian Polres OKI masih mendalami.
"Kami akan terus mendalaminya, dan mencari informasi sebenarnya," kata Kapolres.
Terpisah,Kabid Humas Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi memastikan pelaku bukan bagian dari kelompok jaringan teroris di Indonesia.
Menurut Supriadi, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang baru bebas beberapa waktu lalu.
"Bukan (Jaringan Teroris, Red), yang bersangkutan residivis kasus Curas di OKI," kata Supriadi kepada Tribunnews, Minggu (28/6/2020).
Namun demikian, Supriadi menyampaikan pihak kepolisian masih menyelidiki motif penyerangan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebaliknya, pihak kepolisian masih terus menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tersebut.
"Masih diselidiki motif penyerangan," katanya.
Dilasir dari Tribunsumsel.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan pelaku penyerangan tersebut telah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," katanya.