Barang bukti lainya kabel udara sepanjang kurang lebih 1000 meter.
Baca: Minimalkan Downtime Layanan, PT API Teken Kontrak Kerjasama Dengan PT Telkom Infra
Atas perbuatan para tersangka ini PT Telkom menderita kerugian ratusan juta rupiah.
"Rencananya tembaga kabel ini akan dijual. Kami akan mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan mereka ini tak hanya beraksi sekali. Dan kami juga akan menelusuri siapa penadahnya," terangnya.
GM PT Telkom Kantor Wilayah Telekomunikasi Yogyakarta, Fera Febrayanti mengucapkan terima kasihnya atas bantuan Polres Sleman yang menggagalkan pencurian dan menangkap para pelaku.
"Kita tahu bahwa PT Telkom adalah milik negara, dan asetnya juga milik negara. Maka dengan ini Polri turut membantu mengamankan aset negara," ujarnya.
Ia pun berharap seluruh masyarakat turut menjaga aset negara, agar tak ada kerugian yang ada dialami negara, terlebih tak merugikan pelanggan.
Karena dengan kejadian seperti ini, yang merugi dan terkena dampaknya adalah pelanggan itu sendiri.
"Karena kami mendistribusikan internet untuk membangun Indonesia di bidang teknologi dan sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Terlebih saat ini banyak masyarakat memanfaatkan jaringan internet untuk bekerja dan belajar dari rumah. Kasihan kalau pelanggan mengalami gangguan," ujarnya.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Berpura-pura Jadi Pegawai PT Telkom, Komplotan Pencuri Kabel Diringkus Polres Sleman