Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Ayamo bersama lima anak buah John Kei saat rilis perkembangan penanganan perkara pada Senin (29/6/2020).
Selain Ayamo, ada M, TH, SR alias Tecco, PM alias O, ARK alias G. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Tersangka M dan TH dijerat oleh penyidik dengan pasal kepemilikan senjata api berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka tak terlibat kasus ini.
"Dua tersangka ini laporan polisinya terpisah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Polisi menemukan barang bukti 1 senjata api Baretta, 4 butir peluru dan 1 magazine dari tersangka M. Sedangkan dari tersangka TH, polisi menemukan 1 airsoft gun.
Berbeda dari tersangka M dan TH, empat anak buah John Kei seperti Ayamo, Tecco, PM alias O dan ARK alias G punya keterlibatan dalam kasus ini.
Keempatnya menyerahkan diri di tempat berbeda.
Baca: Polisi Masih Selidiki Asal Usul Kepemilikan Dua Senjata Api Kelompok John Kei
Baca: Cerita Anak Buah John Kei Telepon Polisi Minta Ditangkap Karena Resah dan Takut
Takut Diserang Balik
Perawakan Ayamo kurus dan tidak terlalu tinggi dibandingkan lima anak buah John Kei yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin siang itu.
"Dia ikut dalam kendaraan di perumahan di Tangerang dan melepaskan tembakan," ujar Yusri.
Andreansyah, driver ojek online, mengalami luka di jempol kaki kanannya akibat terkena rekoset senjata api anak buah John Kei.
Yusri belum bisa memastikan apakah rekoset itu keluar dari senjata yang diletuskan tersangka WL atau Ayamo.
"Dia menyerahkan diri langsung ke Resmob. Dia merasa takut jadi buronan, kemudian datang ke Resmob Polda Metro Jaya," ucap dia.
Dalam wawancara dengan TV One sebelum menyerahkan diri, Ayamo mengakui mulanya hanya ingin menyaksikan penyerangan teman-temannya ke rumah Nus Kei.