TRIBUNNEWS.COM - Seorang bayi berusia 4 bulan dibawa oleh ayah dan ibunya saat beraksi mencuri sepeda motor di Kecamatan Bayar, Klaten.
Pasutri berinisial FR (35) dan RA (24) yang berasal dari Desa Banaran melancarkan aksinya di Desa Ngerangan.
Kini keduanya sudah ditangkap polisi.
Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
Baca: Fakta Remaja 16 Tahun Begal Kakak Sendiri, Ditusuk hingga Tewas, Sempat Antarkan ke Rumah Sakit
Baca: Dipanggil Tak Menyahut, Nenek di Bali Ditemukan Tewas Tergantung Selendang
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Pasutri ini sebelumya telah merencakan aksi pencuriannya tersebut.
Bermodal kunci letter Y, pasutri ini berkeliling dengan anaknya untuk mencari motor yang bisa ia curi.
Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Sesampainya di tempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.
Baca: HP Dicuri Pengamen Ondel-ondel, Wanita di Jaksel Menangis Cabut Laporan karena Tak Tega
Baca: Berawal dari Rokok yang Tertukar, Pria di Jambi Bacok Tetangganya hingga Tewas
Kedua pelaku kemudian mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.
AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat