Rohmadon mengaku ide pembegalan itu justru muncul setelah adanya saran dari MR.
Ia mengaku tidak ada niatan untuk membunuh kakak angkat temannya itu.
"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya," kata Rohmadon.
"Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa," sambungnya.
4. Penjara Seumur Hidup
Diberitakan Kompas.com, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menyebut MR dan Rohmadon ditangkap di rumah masing-masing.
Penangkapan itu setelah adanya laporan dari keluarga Khairuddin.
Suryadi juga menceritakan bahwa MR sempat membawa kakaknya ke rumah sakit, namun ditolak dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit kedua kalinya.
"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak," kata Suryadi.
"Korban baru diektahui sekarat saat keluarganya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," imbuhnya.
Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Perampokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Aji YK Putra)