Motor milik Khairudin akhirnya dibawa oleh MR ke kawasan Tangga Buntung, Palembang dan dijual seharga Rp 1,5 juta.
Uang penjualan itu pun diberikan kepada Rohmadon sebesar Rp 500.000
"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon,"ungkapnya.
Sementara, Rohmadon mengaku jika aksi tersebut terpaksa ia lakukan lantaran terlilit utang Rp 800.000 kepada koperasi.
Ide pembegalan itupun ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.
"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya. Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa, "ungkapnya.
Penjara seumur hidup
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing usai mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Menurut Suryadi, pelaku inisial MR sempat membawa korban ke rumah sakit usai diniaya.
"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak. Korban baru diketahui sekarat saat keluarga nya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal,"ungkap Suryadi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 338 dan 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Nekat Membegal, yang Dibegal Kakak Sendiri, Korban Ditusuk lalu Dibawa ke RS"