Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk seorang wanita pengedar narkoba.
TN alias Vina, wanita 40 tahun diduga menjadi pedagang sabu yang peredarannya dikendalikan dari lapas.
Vina pernah berurusan dengan hukum karena menggunakan narkoba pada tahun 2017.
Kemudian iatertangkap kembali pada 27 Juni 2020.
Berbeda dengan kasus tiga tahun lalu, penangkapan Vina pada 27 Juni 2020 membuatnya naik kelas, karena ditangkap dengan status pengedar narkoba yang diketahui dikendalikan dari Lapas.
Baca: Peran Istri Bos Sabu Dianggap Dominan, Jadi Perempuan Pertama Aceh yang Divonis Mati Kasus Narkotika
"Saya sudah memakai ini sejak tiga tahun, tapi kalau sebagai pengedar, baru-baru ini.
Saya dapat barangnya dari bos saya di Karawang. Saya bekerja sebagai wiraswasta di bidang suplier," kata Vina di Mapolres Cimahi, Senin (06/7/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, Vina memang kurang kooperatif memberikan keterangan.
Terkait pengakuan tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta, Andri membantah pengakuan tersebut.
Baca: Mantan Polisi yang Berstatus Residivis Ditangkap akibat Penyalahgunaan Sabu
Baca: Demi Sabu, Seorang Remaja di Palembang Tega Membegal Kakak Angkat, Korban Ditikan Hingga Tewas
"Banyak yang belum disampaikan tersangka, hasil penyelidikan kami, bahwa tersangka merupakan penyanyi di beberapa cafe yang ada di Bandung.
Tempat kerjanya tidak tetap, sesuai panggilan untuk nyanyi. Ia sering nyanyi di cafe yang ada di Bandung," kata AKP Andri Alam.
Terkait dengan Vina yang diduga dikendalikan dari seorang Napi di Lapas yang ada di Jawa Barat, Andri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mempelajari.
Pengakuan Vina, bahwa yang mengendalikannya ialah Rudi, cara yang dilakukan ialah sistem tempel yang kemudiam Vina mengikuti arahan dari Rudi.