Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.
"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujarnya.
Viral di Medsos
Diketahui, video penggerebekan ini beredar viral di media sosial.
Dalam video durasi 1 menit 45 detik, terlihat sang istri datang bersama dengan beberapa orang keluarga yang di antaranya pria.
Mereka masuk ke dalam kamar hotel dalam posisi lampu mati.
"Mana lampunya, hidupin lampunya," ucap salah seorang pria dalam video.
"Tutup pintu itu, tutup pintu itu. Enggak ada pukul-pukul," sambungnya.
Tak lama berselang, terdengar suara yang diduga sebagai istri sang suami yang berselingkuh, menanyakan alasan suami pergi.
"Kau bilang kemana sama aku. Aku masih istri sah kau," tanyanya.
Setelah lampu di hidupkan, tampak dua orang di dalam kamar hotel.
Pria yang merupakan suami dari pelapor, mengenakan kaos berwarna merah tampak kebingungan saat digerebek.