Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.
"Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja," tambah Iptu Mardiyanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Tersangka Penipuan Ini Serahkan Jimat ke Polisi yang Dipakai untuk Pikat Korban"
BERITA REKOMENDASI