TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA – Aparat kepolisian menangkap satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.
Pelaku pencabulan yang dibekuk oleh Petugas Polsek Natar ternyata masih di bawah umur, berinisial DC dengan usia 16 tahun.
DC diketahui adalah warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar.
Sedangka kasus lainnya, pemilik rumah aman di Lampung Timur yang diduga mencabuli korban pemerkosaan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, pelaku DC diamankan polisi pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Baca: Pengakuan Pria Rudapaksa dan Habisi Nyawa Siswi SMP, Beraksi Setelah Ditelepon Bos
Baca: Pria di Depok Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Panit I reskrim IPDA Kadek Andi P.
“Satu orang pelaku sudah kami tangkap, saat ini pelaku diamankan di Polsek Natar,” kata Hendy, Kamis (9/7/2020).
AKP Hendy Prabowo mengatakan, korban bernama AA (15) warga Natar.
Hendy pun menceritakan, kronologis kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi pada Senin (6/7/2020).
Modusnya, lanjut AKP Hendy Prabowo, pelaku DC dan korban AA janjian bertemu untuk COD (cash of delivery) pembelian ponsel.
Di mana korban AA yang membutuhkan uang berniat menjual ponsel miliknya melalui media sosial.
Hendy memaparkan, pelaku DC yang tertarik untuk membeli ponsel korban, kemudian mengajak untuk bertemu langsung (COD) di Chandra Supermarket Natar.
Saat bertemu tersebut, lanjut Hendy, pelaku mengajak korban ke rumahnya karena orang yang akan membeli ponsel ada di rumahnya.
Korban, terus Hendy, kemudian dibonceng ke rumah pelaku pencabulan.
Sesampai di rumah pelaku, korban lalu diajak ke kebun yang berada di bagian belakang rumah penduduk sekitar dengan alasan hendak mengambil uang.