Tak sampai satu jam dari laporan kejadian,"ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat Konfrensi pers di Mapolresta Pontianak. Kamis (9/7/2020) tengah malam.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini, sang ibu bayi berinisial WJ (29) seorang asisten rumah tangga dan kekasihnya yang berinisial AZ (20).
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "KRONOLOGI Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pontianak Kalbar" dan "AHLI Forensik Temukan Kelainan Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah oleh Sepasang Kekasih"