TRIBUNNEWS.COM- Kronologi bocah 12 tahun dinikahi pria berisri berusia 45 tahun di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terungkap.
Bocah 12 tahun berinisial NW itu dinikahi secara siri oleh pria beristri berusia 45 tahun oleh orangtua angkatnya pada sebulan lalu.
Mengetahui hal itu, orangtua kandung bocah 12 tahun ini tak terima dan melapor ke polisi.
Kasus itu pun kini sedang ditangani Polres Banyuwangi.
Berikut kronologinya:
1. Tinggal bersama orangtua angkat
Selama ini bocah 12 tahun itu tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.
Tanpa diketahui orangtua kandung, orangtua angkat NW menikahkan bocah 12 tahun itu dengan pria beristri berusia 45 tahun.
Pernikahan digelar pada Juni 2020 dan saat ini NW telah tinggal serumah dengan pria 45 tahun tersebut.
Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur
Baca: Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati
2. Orangtua angkat kesulitan ekonomi
M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
Mengetahui anaknya yang bau kencur dinikahkan dengan pria dewasa, orangtua kandung NW tidak terima.