"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah, mengatakan, setelah DA tertangkap, pihaknya akan mendorong penyidik Polda Lampung untuk membongkar adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bukti TPPO sudah diserahkan ke penyidik, termasuk keterangan saksi. Tinggal menggali keterangan dari DA. Kalau DA sudah serius digali kemungkinan TPPO bisa terbongkar, karena kuncinya DA," kata dia.
Baca: Oknum Petugas P2TP2A yang Cabuli Gadis Korban Perkosaan Diduga Kabur, yang Melindungi Bisa Dipidana
Baca: Polda Lampung Tetapkan Petugas P2TP2A Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Apresiasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi kinerja kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis PPPA Provinsi Lampung Theresia Sormin, kemarin.
"Kita apresiasi langkah cepat polisi menangkap DA. Korban sendiri sudah berada di rumah aman. Ayah dan adiknya juga sehat. Kita menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Hal senada diungkapkan Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Lampung Toni Fiser.
Ia berharap, DA yang melakukan pencabulan terhadap anak yang harusnya ia lindungi bisa diberikan sanksi berat.
"Kami seluruh teman-teman aktivis P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) se-Indonesia, se-Lampung, mengharap kepada Polda Lampung agar menerapkan hukuman yang paling berat," bebernya yang juga fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Lampung.
Perbuatan cabul berulang kali yang dilakukan DA dengan posisinya menjadi pendamping lembaga pemberdayaan perempuan dan anak, menurutnya, bisa menjadi alasan untuk DA diberikan hukuman setimpal.
"Perilakunya sangat mencoreng nama baik kami para aktivis perempuan dan anak," ujar Toni.
Selaku Ketua Forum PATBM Lampung, Toni juga berharap ke depannya proses perekrutan aktivis di P2TP2A kabupaten/kota di Lampung yang jadi mitra pemerintah, jangan asal-asalan lagi.
"Minimal tahu dan paham apa itu undang-undang perlindungan anak sampai dengan perubahannya. Menguasai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang disebut konvensi hak anak," kata Toni.(Tribunlampung.co.id/nif/lis/byu)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim