News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Terungkap Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Beberapa Kali Setubuhi NV

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Pandra menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika dia orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya, jadi bisa diancam hukuman mati," tandasnya.

Limpahkan Berkas Perkara

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

"Iya hari ini akan diberikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Pandra.

Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.

"Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama, karena sudah memenuhui syarat formil dan materil," tandasnya.

Terancam Hukuman Mati

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).

Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini