Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum relawan rumah aman DA mengakui empat kali menyetubuhi NV.
Hal diungkapkan DA saat pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
DA juga mengakui, jika telah menginap di rumah korban NV pada 24 Juni 2020.
"Benar (menginap di rumah korban), tujuannya untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV," kata DA di hadapan penyidik, Kamis (16/7/2020).
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).
"Benar (menginap di rumah korban), tujuannya untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV," kata DA di hadapan penyidik, Kamis (16/7/2020).
Baca: Grab Berikan Rp 471 Miliar, Dorong UMKM Bandar Lampung Masuk ke Dunia Digital
Saat ditanya apakah benar sudah sebanyak 4 kali melakukan persetubuhan terhadap NV, DA mengakui hal tersebut.
"Iya pak," tandasnya.
Dalami Dugaan TPPO
Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan DA.
"Berkas perkara ini kami limpahkan apabila ada pemeriksaan lanjutan dan terbukti ada TPPO, kami pihak kepolisian akan mengembangkan," tegasnya, Kamis, 16 Juli 2020.