News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Warga Suku Anak Dalam Tewas Terlilit Ular Piton, Sudah Membusuk & Dikerumuni Lalat

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marinding (26) seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular di dalam hutan. Lokasi di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Suku Anak Dalam ditemukan tewas terilit ular piton.

Korban ditemukan adalam keadaan sudah membusuk dan dikerumuni lalat.

Tubuh Marinding (26), warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular piton di dalam hutan.

Tidak ada luka serius ditubuh Marinding.

Namun, warga SAD yang bermukim di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, itu ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan dikerumuni lalat.

Petugas agak kesulitan ketika mengevakuasi korban karena ular sanca (sering dikenal ular sawo atau ular piton ) yang panjangnya sekira tiga meter lebih itu melilit ditubuh korban.

Petugas terpaksa mengusir ular tersebut menggunakan kayu yang tergeletak di sekitarnya.

Setelah beberapa menit melakukan pengusiran, akhirnya ular tersebut pergi.

"Ularnya dilepas, sementara korban kita evakuasi untuk dimakamkan," kata Kapolsek Pamenang, Iptu Fathkur Rahman, Selasa (14/7).

Baca: Endus Pakaian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Anjing Pelacak Hampiri Warung Kopi Dekat Lokasi Kejadian

Baca: Anjing Pelacak Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Endus Warung Milik Amir, Ini Pengakuannya

Baca: Heboh Mayat Bayi Diseret Anjing dari Hutan, Jasadnya Sudah Tak Utuh Lagi, Tangan Hampir Hilang

Marinding (26) seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular di dalam hutan. Lokasi di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Menolak pemakaman

Namun demikian, sebelum dimakamkan pihak keluarga menolak melakukan pemakaman korban menggunakan tradisi Suku Anak Dalam.

Dalam tradisi Suku Anak Dalam, siapa saja yang mati ketika melangun, maka tidak boleh dikuburkan.

Setelah diberikan pengarahan kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan korban untuk dimakamkan.

"Ini soal fardhu kifayah, jenazahnya harus dimakamkan," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini