AKP Dwi Erna menuturkan, apabila pelaku sudah terbukti bersalah maka bisa diproses secara hukum dengan pasal yang sesuai.
Meski demikian, penindakan dari kasus ekshibisionis juga dilihat dari umur pelaku.
Tak hanya itu, tingkat dari pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan umum juga harus dipelajari.
"Dari laporan masyarakat, korban yang datang, dari bukti yang ada kita tindak lanjuti," jelas AKP Dwi Erna.
"Kemudian kalau memang itu bisa mengarah si pelaku, segera kita tangkap dan kita bisa proses hukum ancaman hukumnya pun ada, pasalnya juga ada," lanjutnya.
AKP Dwi Erna menjelaskan, pelaku ekshibisionis bisa dilakukan rehabilitasi apabila diketahui sudah akut.
Namun juga tak dipungkiri pelaku ekshibisionis bisa dijerat dengan hukum.
Terkait ekshibisionis, AKP Dwi Erna menerangkan masuk ke dalam Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.
Baca: Seorang Waria dan PSK Hamil Terciduk Satpol PP di Taman Tirtonadi Solo, yang Lainnya Kabur
Baca: Pria Misterius Pamer Kemaluan dan Lakukan Masturbasi di Sebuah Gang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalam Pasal 281 KUHP, ancama hukuman berupa penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.
Serta membayar denda maksimal sebesar Rp 4.500.
"Terkait tingkat dari pelaku ini, sengaja atau memang dia sudah akut perlu rehabilitasi memang itu pasal yang bisa kita kenakan," ungkap AKP Dwi Erna.
"Masuk di 281 itu ancaman hukumannya memang 2 tahun 8 bulan mempertontonkan terkait alat kelamin kalau denda cuma Rp 4.500," imbuhnya.
Selain itu, pelaku ekshibisionis juga bisa dijerat berdasarkan pada Undang-Undang Pornografi.
Yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.