TRIBUNNEWS.COM - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, AKP Dwi Erna Rusanti menjelaskan sisi hukum terkait teror pria ekshibisionis.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran langsung kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).
Dalam diskusi itu dibahas mengenai teror pria ekshibisionis yang beberapa kali terjadi di lingkungan masyarakat.
Baca: Kepribadian Antisosial dan Rendahnya Moral Jadi Faktor Pendorong Maraknya Aksi Ekshibisionisme
AKP Dwi Erna menjelaskan, para korban dapat secara langsung melapor terkait tindakan ekshibisionis.
Dalam kasus di Soloraya, pihak kepolisian akan memproses secara hukum berdasar dengan laporan korban.
Pada kesempatan itu, AKP Dwi Erna pun menyebutkan ekshibisionis merupakan perilaku yang menyimpang.
Dan tindakan itu terdapat ancaman hukuman yang sudah terpampang dengan jelas.
Saat menangani kasus, pihak kepolisian akan menindak lanjuti laporan korban hingga tuntas.
Melalui proses selidik hingga mengungkapkan pelaku dan motif tindakan ekshibisionis itu.
"Dari sisi hukum, dengan apa yang terjadi di Soloraya apa yang dilaporkan apa yang diketahui itulah kita proses secara hukum," terang AKP Dwi Erna.
"Perilaku yang menyimpang terkait dengan perilaku seksual ada ancaman hukumannya itu jelas."
Baca: Tanggapan Psikolog Soal Pria Masturbasi dan Pamer Kelamin di Solo: Ini Jelas Kategori Menyimpang
Baca: Heboh Bocah di Ciputat Disunat Jin, Ibunya Kaget Bentuk Kelamin Anaknya Berubah
"Apa yang terjadi di Solo kita melihat apa yang dilaporkan kemudian kita tindak lanjuti, kita selidiki, kita ungkap," tambahnya.
Dalam memproses kasus ekshibisionis, kepolisian bisa mendapatkan laporan dari masyarakat maupun korban yang datang sendiri.
Selain itu harus disertai dengan bukti-bukti pendukung agar bisa ditindak lanjut oleh kepolisian.