AKP Dwi Erna mengatakan, pasal tersebut bisa memberatkan pelaku terkait tindak ekshibisionis.
Ancaman penjara dalam Undang-Undang tersebut maksimal selama 10 tahun.
Dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Meski demikian, AKP Dwi Erna menegaskan para penegak hukum tak semena-mena dalam menghukum para pelaku ekshibisionis.
"Sebetulnya ada Pasal yang memberatkan terkait pornografi di Pasal 36 UU 44 tahun 2008," tutur AKP Dwi Erna.
"Itu ancaman hukumannya berat 10 tahun dendanya sendiri Rp 5 miliar, tapi kita sebagai penegak hukum tidak sekonyong-konyong," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)