TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya.
Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.
Pelaku mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban jika korban menolak.
Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.
Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.
Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.
"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.
Namun, korban AK menolak.
"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.
Baca: Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan
Baca: Pria 44 Tahun Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur
Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.
"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).