News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Dikirim Makanan Ditolak, Pria Ini Unggah Foto Tak Senonoh Pacar, Ujungnya Masuk Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Terdakwa juga mengumpat saksi korban dengan berkata supaya cepet mati. Gak pantes hidup. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," imbuhnya.

Unggah Video Pacar

Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Reksa Theo Angga (24) ternyata unggah gambar tak senonoh pacarnya di medsos.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan jika perbuatan terdakwa membuat saksi korban CA terhina.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina dan malu," ujar JPU.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik.

"Saksi korban merasa terancam seperti ingin bunuh diri dan sesak napas," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA sejak tahun 2006.

"Dan memiliki hubungan berpacaran dengan saksi korban sejak tahun 2011," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, unggah video tak senonoh di media sosial, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Pria ini diketahui bernama Reksa Theo Angga (24), warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum Roosman Yusa menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar asusila.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ungkapnya.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atau diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Unggah Video Tak Senonoh Kekasih, Pria Ini juga Bikin Status di WA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini