TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -Reksa Theo Angga (24) warga Tanjungkarang, Lampung, menjadi pesakitan setelah mengancam pacar dan kemudian mengunggah foto tak senonoh kekasihnya.
Kini ia menjadi terdakwa karena sang pacar melaporkan ke polisi dan sedang diadii.
Baca: Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Mirip Syahrini Ternyata Mengaku sebagai Fans Berat Luna Maya
Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh saksi korban.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada hari Minggu (19/4/2020) terdakwa membuat status WhatsApp secara berturut-turut.
"Pertama status berupa foto screenshoot video (tak senonoh) yang tersimpan di memori yang terpasang di ponsel terdakwa," terangnya, Jumat (17/7/2020).
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga membuat status “Jangan lupa liat aplikasi lainnya bro dan sist”.
"Lalu status berupa caption “Kita tunggu update jam 12 full videonya liat di IG, Line, dan FB-nya," tandasnya.
Diancam Dicekik
Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya.
Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Pria Ini Malah Ceraikan Istrinya, Si Pelakor Ancam Lapor ke Polisi
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (7/4/2020).
"Saat saksi korban sedang di tempat kerja di Tanjungkarang Timur, saksi korban melakukan percakapan dengan terdakwa melalui akun media sosial WhatsApp," bebernya, Jumat (17/7/2020).
Dalam percakapan tersebut, lanjut JPU, terdakwa meminta saksi korban mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.
Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi korban.
"Karena menolak permintaannya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata, 'Nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'," sebutnya.
Baca: 2 Pria Kedapatan Berbuat Tak Senonoh di Tempat Ibadah, Keduanya Nyaris Dihajar Warga